Ismar Tanggapi Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Pelayanan BPN Maros: Jangan Menghakimi Sebelum Ada Bukti, Transparansi Harus Dibuka!
Admin, Mitrasilsel.info
Oktkber, 27 2026
Maros#Mitrasulsel.info#Pemberitaan mengenai keluhan sejumlah pengembang perumahan terkait dugaan ketidaktransparanan biaya dan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros mendapat perhatian dari salah satu aktivis, Ismar. (Selasa 17/10/2026)
Menanggapi pemberitaan tersebut, Ismar menilai persoalan pelayanan pertanahan merupakan isu serius yang harus ditangani secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, menurutnya, setiap tuduhan mengenai dugaan penyimpangan harus diuji terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
“Kalau memang ada keluhan dari para pengembang, tentu harus ditindaklanjuti. Tetapi jangan sampai dugaan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan terhadap dokumen, bukti pembayaran, prosedur pelayanan, dan keterangan pihak-pihak terkait,” kata Ismar.
Ismar menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai biaya pemisahan bidang tanah, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), balik nama sertipikat, serta peningkatan hak atas tanah.
Menurutnya, setiap jenis biaya perlu dijelaskan secara terperinci berdasarkan dasar hukum, komponen layanan, dan kewenangan pihak yang menerima pembayaran.
Biaya resmi yang dibayarkan kepada negara harus dibedakan dari biaya jasa profesional PPAT atau pihak lain yang memiliki dasar perikatan tersendiri. Dengan demikian, masyarakat tidak serta-merta menyamakan seluruh biaya pengurusan dengan pungutan liar.
“Yang harus dibuka adalah rincian biaya, dasar hukumnya, siapa penerimanya, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan apakah ada bukti pembayaran resmi. Kalau ditemukan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum, barulah hal tersebut diperiksa sesuai kewenangan lembaga pengawas dan penegak hukum,” menjadi pokok sikap yang perlu dikonfirmasi.
Terkait keluhan bahwa berkas dengan pembayaran lebih besar diduga diproses lebih dahulu, Ismar menilai tuduhan tersebut perlu diuji melalui data dan kronologi yang jelas.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan tanggal penerimaan berkas, kelengkapan persyaratan, tahapan pemeriksaan, waktu penyelesaian, serta alasan terjadinya keterlambatan.
Perbedaan waktu penyelesaian tidak otomatis membuktikan adanya perlakuan istimewa. Namun, apabila terdapat bukti bahwa pelayanan sengaja dipengaruhi oleh pembayaran di luar ketentuan atau kepentingan tertentu, dugaan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Karena itu, keterbukaan informasi dan penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maros menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan asumsi.
Ismar juga menilai pelaksanaan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya mengenai cakupan layanan, persyaratan, tahapan, serta penghitungan waktu penyelesaian.
Evaluasi harus memperhatikan pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dalam tahapan verifikasi BPHTB, PPAT dalam pembuatan akta, dan Kantor Pertanahan dalam pendaftaran peralihan hak.
Apabila target waktu tidak tercapai, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebabnya dan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.
Namun, penilaian terhadap pelaksanaan program tersebut harus didasarkan pada ketentuan resmi dan data pelayanan yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada perkiraan atau keluhan yang belum diperiksa.
Ismar mendorong agar Kantor Pertanahan Kabupaten Maros diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan resmi atas keluhan yang berkembang. Pada saat yang sama, para pengembang yang merasa dirugikan perlu menyertakan bukti konkret agar pengaduan dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi pelanggaran administratif, pengaduan dapat disampaikan kepada unit pengawasan yang berwenang. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan, laporan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Rencana aksi demonstrasi maupun pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hak warga negara sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, laporan tetap harus didukung informasi dan bukti yang memadai.
Pada prinsipnya, Ismar menekankan bahwa pelayanan pertanahan harus menjamin kepastian prosedur, keterbukaan biaya, kepastian waktu, serta perlakuan yang adil bagi seluruh pemohon.
Ia mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Maros memberikan klarifikasi mengenai tarif resmi, mekanisme pembayaran, status berkas, standar waktu pelayanan, dan prosedur pengaduan yang tersedia.” tutup Ismar”(#)
Pewarta, Ismar

