Tagihan Rp148 Juta Dipersoalkan, Kuasa Hukum Risma Minta Dugaan Tekanan dan Bunga Pinjaman Ditelusuri
Admin, Mitrasulsel.info
September, 10 2026
Makassar#Mitrasulsel.info#Persoalan tagihan senilai Rp148 juta yang dikaitkan dengan Patta Bulaeng mendapat perhatian dari kuasa hukum Risma. Advokat Irfan Harris meminta agar perkara tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan utang piutang, tetapi juga ditelusuri dari proses awal munculnya kewajiban hingga mekanisme penagihannya.
Irfan menilai, apabila dalam proses penagihan terdapat dugaan ancaman, pemaksaan, tekanan psikis maupun tindakan lain yang bertujuan memperoleh pembayaran secara tidak patut, maka aspek hukumnya perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Yang perlu dilihat bukan hanya nominal Rp148 juta. Kami juga ingin mengetahui bagaimana angka tersebut terbentuk, berapa sebenarnya dana yang diterima, apa dasar kesepakatannya, termasuk bagaimana proses penagihan dilakukan,” kata Irfan Harris.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dikaji berdasarkan dokumen dan alat bukti yang tersedia. Termasuk isi perjanjian, bukti transaksi, komunikasi antara para pihak, perhitungan bunga serta kewajiban pembayaran yang kemudian menjadi dasar munculnya tagihan.
Irfan juga menyoroti dugaan praktik pemberian pinjaman dengan bunga yang dinilai sangat memberatkan pihak peminjam. Namun, ia menegaskan bahwa istilah seperti pemerasan, pemaksaan maupun praktik rentenir tidak boleh disematkan begitu saja kepada seseorang tanpa melalui proses pembuktian.
“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan dokumen. Kalau memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu ada langkah hukum yang dapat ditempuh,” ujarnya.
Ia menyebut pihaknya kini tengah menghimpun sejumlah dokumen dan bukti pendukung untuk memperjelas duduk perkara. Bukti tersebut nantinya akan menjadi bahan kajian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Irfan menegaskan, apabila dari hasil penelusuran ditemukan indikasi tindak pidana, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk melaporkannya ke Polda Sulsel.
“Kami akan melihat seluruh bukti terlebih dahulu. Jika memang ada dugaan tindak pidana, kami siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Patta Bulaeng memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi mengenai tagihan Rp148 juta tersebut. Klarifikasi tersebut dapat mencakup dasar transaksi, jumlah dana yang diberikan, kesepakatan para pihak, perhitungan kewajiban hingga mekanisme penagihan.
Hingga saat ini, berbagai hal yang disampaikan terkait dugaan pemaksaan, tekanan maupun bunga pinjaman tersebut masih merupakan dugaan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap bergantung pada bukti serta proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.(#)
Syam

