Penunjukan PLH Lurah di Bungaya Jadi Sorotan, BINPRO Sulsel Dorong Klarifikasi Pemerintah
Admin, Mitrasulsel.info
Juni, 01 2026
Gowa#Mitrasulsel.info# Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Lurah di salah satu kelurahan di Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, menjadi perhatian sejumlah warga. Mereka meminta adanya penjelasan terbuka terkait mekanisme dan dasar hukum penunjukan pejabat tersebut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Menurut informasi yang beredar, ASN yang ditunjuk sebagai PLH Lurah diketahui baru beberapa bulan menduduki jabatan struktural sebelum diberikan amanah menjalankan tugas sebagai pelaksana harian lurah.
Sejumlah warga menegaskan bahwa perhatian mereka bukan ditujukan kepada pribadi ASN yang ditunjuk, melainkan pada proses dan mekanisme penetapan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Kami menghormati siapa pun yang diberikan amanah. Namun masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan dan mekanisme penunjukannya agar semuanya jelas dan transparan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ketua BINPRO Sulawesi Selatan, Ismar SH, turut menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses penunjukan pejabat pemerintahan, termasuk pelaksana harian lurah.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang objektif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan.
“Pada prinsipnya masyarakat hanya meminta keterbukaan. Jika seluruh mekanisme dan dasar pertimbangannya telah sesuai ketentuan, tentu perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Ismar juga menilai bahwa penempatan ASN pada jabatan yang berkaitan dengan pelayanan publik sebaiknya memperhatikan aspek kompetensi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi sebagaimana semangat reformasi birokrasi dan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan juga menilai bahwa pengisian jabatan, termasuk penunjukan pelaksana harian, idealnya mempertimbangkan aspek kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan organisasi. Hal tersebut sejalan dengan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar pengelolaan ASN.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme dan dasar hukum penunjukan PLH Lurah tersebut.
Menurut mereka, klarifikasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari munculnya berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi citra penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Selain itu, warga berharap proses pengisian jabatan lurah definitif ke depan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga mampu menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Bungaya belum memberikan keterangan resmi terkait pertimbangan penunjukan PLH Lurah yang menjadi perhatian warga. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Rahim,.

