Bapenda Maros Tertibkan Reklame Ilegal dan Kedaluwarsa di Jalur Poros Pangkep–Maros–Makassar
Admin, Mitrasulsel.info
Mei, 26 2026
Maros#Mitrasulsel.info# Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame ilegal dan reklame yang telah habis masa izin di sepanjang Jalan Poros Pangkep–Maros–Makassar, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 100.3.5.4/101/V/Bapenda yang ditandatangani Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, A.P., S.IP., M.I.Kom. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan ketertiban administrasi reklame, optimalisasi pendapatan daerah, serta menjaga estetika dan keamanan kawasan jalan poros.
Sebanyak 10 personel diterjunkan dalam kegiatan itu. Tim terdiri dari pejabat bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah, bagian program, analis sistem informasi, pengelola retribusi daerah, pengelola pajak daerah, hingga operator layanan operasional.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendataan, pemeriksaan administrasi, hingga penurunan terhadap sejumlah reklame yang tidak memiliki izin resmi maupun reklame yang masa berlaku pajak dan izinnya telah berakhir. Penertiban difokuskan pada reklame yang dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan kawasan jalan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan. Reklame yang rusak atau tidak terawat dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat cuaca ekstrem dan angin kencang.
Pihak Bapenda Maros turut mengimbau para pelaku usaha, pemilik reklame, dan penyelenggara periklanan agar lebih tertib dalam mengurus perizinan serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Maros menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban reklame akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk penegakan aturan daerah sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan administrasi dan kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.(#)
Pewarta, Ismar

