Penataan Ruang Publik Makassar, Pemkot Tegaskan Bukan Penggusuran
Admin, Mitrasulsel.info
Februari, 07 2026
Makassar#Mitrasulsel.info#Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penataan ruang publik yang dilakukan belakangan ini bukan merupakan upaya penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi kota agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Penataan menyasar bangunan liar serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, dan saluran drainase. Seluruh proses dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi, dialog, peringatan, hingga relokasi.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan ruang publik dapat digunakan secara bebas dan aman oleh seluruh warga, tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah tidak melarang warga untuk berdagang. Silakan mencari nafkah, namun harus di tempat yang sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum,” ujar Munafri Arifuddin, Sabtu (07/02/2026).
Ia menjelaskan, penataan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan, genangan air akibat drainase tertutup, serta kondisi kota yang semakin semrawut. Melalui penataan ini, trotoar dikembalikan pada fungsi pejalan kaki dan saluran air kembali difungsikan secara optimal.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan sejumlah lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan, sehingga para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas usahanya secara tertib dan representatif.
Penataan dan relokasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan kota yang tertata, bersih, dan ramah bagi seluruh warganya.(#)
Editor, Rifqi

