Bupati Gowa Resmi Lantik 3.924 PPPK Paruh Waktu, Perkuat Pelayanan Publik Daerah
Gowa#mitrasulsel.info#Senin, 5 Januari 2026. Pemerintah Kabupaten Gowa secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3.924 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dalam sebuah prosesi yang dipimpin langsung oleh Bupati Gowa. Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Dalam sambutannya, Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E.,M.M, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer, sekaligus solusi yang adil dan berkelanjutan bagi daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian para tenaga honorer yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi. Status PPPK paruh waktu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong profesionalisme kerja,” ujar Sitti Husniah.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK tetap dituntut untuk bekerja secara disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia mengingatkan agar seluruh PPPK yang dilantik menjaga integritas, loyalitas, serta mematuhi aturan dan etika sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah.
Pengangkatan 3.924 PPPK paruh waktu ini mencakup berbagai sektor pelayanan, seperti pendidikan, kesehatan, teknis, dan administrasi, yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Kabupaten Gowa. Kehadiran PPPK paruh waktu diharapkan mampu mengisi kebutuhan sumber daya manusia secara efektif tanpa mengabaikan prinsip efisiensi anggaran daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa menjelaskan bahwa proses pengangkatan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk verifikasi data dan penyesuaian kebutuhan masing-masing OPD.
“Penataan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu yang dilantik merupakan tenaga yang benar-benar dibutuhkan dan telah memenuhi persyaratan administratif,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Gowa juga membuka peluang evaluasi dan peningkatan status kepegawaian ke depan, dengan tetap mengacu pada kebijakan nasional dan kemampuan keuangan daerah. Para PPPK paruh waktu diharapkan terus meningkatkan kompetensi dan kinerja agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.
Pelantikan ini mendapat sambutan positif dari para PPPK yang dilantik. Mereka menyampaikan rasa syukur dan harapan agar dengan status baru tersebut dapat bekerja lebih tenang, fokus, dan termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan dilantiknya ribuan PPPK paruh waktu ini, Pemerintah Kabupaten Gowa optimistis kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat, sekaligus menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berkeadilan. (Rhm)

