Kekosongan Jabatan Lurah Jenebatu Disorot, BINPRO Sulawesi Selatan Lidik Pro RI Pertanyakan Penunjukan PLT
Admin, Mitrasulsel.info
Mei, 25 2026
Gowa#Mitrasulsel.info#Kekosongan jabatan Lurah Jenebatu, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, yang telah berlangsung kurang lebih satu bulan menjadi sorotan BINPRO Sulawesi Selatan Lidik Pro RI. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) lurah, sementara masyarakat mulai mengeluhkan pelayanan administrasi di tingkat kelurahan.
Ketua BINPRO Sulawesi Selatan Lidik Pro RI, Ismar, SH, menilai pemerintah kecamatan seharusnya segera mengambil langkah cepat agar pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal. Menurutnya, warga berhak mengetahui siapa pejabat yang bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan di Kelurahan Jenebatu setelah lurah sebelumnya dipromosikan menjadi Sekretaris Camat di Kecamatan Bungaya.
“Sudah hampir satu bulan belum ada kejelasan terkait PLT lurah. Jangan sampai masyarakat kesulitan mengurus administrasi karena lambatnya proses penunjukan pejabat sementara,” tegas Ismar.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten terkait proses penunjukan PLT tersebut. Menurutnya, aturan mengenai penunjukan pejabat sementara lurah sudah jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2009, sehingga prosesnya seharusnya dapat dilakukan dengan cepat.
BINPRO Sulawesi Selatan Lidik Pro RI berharap Pemerintah Kecamatan Bungaya bersama Pemerintah Kabupaten Gowa segera memberikan kepastian terkait penunjukan PLT Lurah Jenebatu agar pelayanan publik tidak terganggu lebih lama. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Bungaya maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai PLT Lurah Jenebatu.(#)
Pewarta, Ismar

