Dugaan Pungli di SPBU Pattunuang Simbang Mencuat, Lidik Pro Maros Akan Laporkan ke APH
Admin,Mitrasulsel.info
April, 11 2026
Maros#Mitrasulsel.info# Keluhan masyarakat kembali mencuat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SPBU Pattunuang yang berada di wilayah Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dugaan pungutan ini disebut menyasar kendaraan pengangkut barang yang ikut mengantre pengisian BBM di lokasi tersebut, Jumat 10 April 2026.
Di tengah kondisi antrean panjang dan kelangkaan BBM, oknum petugas keamanan diduga meminta sejumlah uang kepada sopir kendaraan logistik yang hendak mengisi bahan bakar. Nominal pungutan yang diminta berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000 per kendaraan.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada malam Jumat, 10 April 2026, saat sejumlah kendaraan logistik mengantre pengisian BBM di SPBU Pattunuang.
Beberapa sopir mengaku setelah selesai mengisi BBM, mereka didatangi oleh oknum security dan diminta sejumlah uang. Sopir yang tidak memberikan uang disebut harus menunggu lebih lama atau dipersulit dalam antrean.
Pihak media yang menerima laporan kemudian melakukan konfirmasi di lokasi dan menemukan adanya dugaan praktik tersebut yang diperkuat dengan bukti rekaman video di lokasi kejadian.
Keluhan Sopir
Sejumlah sopir mengaku praktik tersebut membuat mereka terpaksa membayar karena BBM sangat dibutuhkan untuk operasional kendaraan.
“Kalau tidak kasih uang, biasanya disuruh tunggu lebih lama. Jadi banyak yang terpaksa bayar karena BBM dibutuhkan untuk operasional,” ungkap salah satu sopir yang enggan disebutkan identitasnya.
Lidik Pro Maros Akan Laporkan ke APH
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).
“Lidik Pro Maros akan melaporkan dugaan pungli di SPBU Pattunuang ini ke aparat penegak hukum. Kami sudah menerima laporan masyarakat dan mengantongi bukti rekaman video di lokasi,” tegas Ismar.
Ia menyampaikan bahwa langkah pelaporan dilakukan agar ada proses hukum yang jelas serta memberikan efek jera apabila dugaan tersebut terbukti.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan agar pelayanan publik di SPBU berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan liar,” tambahnya.
Ismar juga meminta pihak PT Pertamina untuk segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap SPBU Pattunuang apabila dugaan pungli tersebut terbukti benar.
“Kami juga meminta PT Pertamina memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU Pattunuang. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka perlu dilakukan pembinaan, sanksi administratif, hingga penutupan sementara atau pencabutan izin operasional,” tegas Ismar.
Menurutnya, SPBU merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus dijaga integritasnya agar tidak merugikan masyarakat, khususnya sopir dan pelaku usaha logistik.
Secara hukum, pungutan tanpa dasar aturan resmi di fasilitas pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai pungutan liar apabila terbukti dilakukan oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Pattunuang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut. Upaya konfirmasi media juga belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh serta memastikan pelayanan pengisian BBM berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan sopir maupun masyarakat.(#)
Pewarta,Ismar

