Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan beberapa Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit 50 Milyar.
Admin,Mitrasulsel.info
Maret, 10 2026
Makassar#Mitrasulsel.info# Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp50 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, yang didampingi para pejabat utama Kejati Sulsel di lobi Gedung Kejati Sulsel, Makassar, pada Minggu malam, 9 Maret 2026.
Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik juga menetapkan beberapa orang tersangka lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing adalah Hasan Sulaiman yang berprofesi sebagai ASN, Ririn Riyan Saputra Ajnur yang juga merupakan ASN, Uvan Nurwahidah yang sebelumnya bekerja sebagai ASN, Rismawaty Mansyur selaku Direktur PT. AAN, serta Rio Erlangga yang diketahui berstatus sebagai karyawan swasta.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas yang digulirkan sebagai bagian dari program pengembangan sektor hortikultura di Sulawesi Selatan. Program tersebut awalnya bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dan mendukung kesejahteraan petani di sejumlah daerah.
Namun dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejati Sulsel menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Kejati Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring perkembangan penyidikan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam proyek pengadaan tersebut. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(#)
Editor, Syam

