DPRD Gowa Siapkan Langkah Lanjutan Pascaputusan MA, Surat ke Mendagri Ditargetkan Selasa
Admin, Mitrasulsel.info
Oktober, 04 2026
Gowa#Mitrasulsel.info#DPRD Kabupaten Gowa mulai menyiapkan langkah kelembagaan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan pemberhentian Bupati Gowa.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan pada Senin (5/10/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari proses DPRD dalam menindaklanjuti putusan MA sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah rapat pimpinan, pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat pimpinan diperluas. Forum tersebut akan membahas hasil putusan MA sekaligus menentukan tahapan kelembagaan yang perlu ditempuh DPRD Gowa.
“InsyaAllah, Senin kami akan menjadwalkan rapat pimpinan DPRD yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan diperluas,” ujar Hasrul, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, apabila seluruh proses internal DPRD telah disepakati dan dokumen yang diperlukan dinyatakan lengkap, pimpinan DPRD Gowa menargetkan penyampaian surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri pada Selasa (6/10/2026).
Surat tersebut nantinya juga akan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
Hasrul menegaskan DPRD Gowa berupaya menjalankan seluruh tahapan secara tertib dan berdasarkan koridor hukum. Menurutnya, proses tersebut harus memberikan kepastian tanpa mengabaikan ketelitian dalam setiap tahapan administratif maupun kelembagaan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan tertib, konstitusional, transparan, dan sesuai koridor hukum. DPRD tidak ingin tergesa-gesa, tetapi juga tidak akan membiarkan proses ini berlarut-larut,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD juga berkepentingan memastikan proses politik dan hukum tersebut tidak mengganggu keberlangsungan pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Gowa.
Mekanisme pemberhentian kepala daerah sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu ketentuannya mengatur pemberhentian kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pendapat DPRD dan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan agenda rapat pimpinan dan rapat pimpinan diperluas tersebut, DPRD Gowa kini memasuki tahapan lanjutan untuk menentukan langkah resmi setelah putusan MA tersebut.(#)
Pewarta, Syam

