Ketua BINPRO Sulawesi Selatan Angkat Bicara Soal Dugaan Sengketa Lahan Kelompok Tani Salociu dengan PT PUL
Admin,Mitrasulsel.info
Mei, 21 2026
Luwu Timur#Mitrasulsel.info#Ketua BINPRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., angkat bicara terkait dugaan persoalan pembebasan lahan yang melibatkan masyarakat dan Kelompok Tani Salociu dengan PT Prima Utama Lestari di wilayah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Ismar, pihaknya menerima berbagai informasi dan dokumen terkait dugaan adanya transaksi jual beli lahan yang masih berstatus sengketa dan diduga berada di atas kawasan yang telah lama dikelola Kelompok Tani Salociu sejak tahun 1987.
“Kalau benar ada kelompok tani yang dibentuk secara sah sejak tahun 1987 oleh pemerintah desa dan kecamatan, maka seluruh proses pembebasan lahan wajib dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak yang memiliki dasar penguasaan,” tegas Ismar kepada media, Kamis (21/5/2026).
Ia menilai, setiap proses pembebasan lahan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian hukum, terlebih apabila objek tanah masih dalam sengketa atau sedang berproses di aparat penegak hukum.
BINPRO Sulsel juga menyoroti dugaan pembelian lahan dengan nilai yang disebut tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut Ismar, persoalan tersebut patut menjadi perhatian apabila masyarakat diduga tidak memahami nilai dan status hukum tanah yang diperjualbelikan.
“Perusahaan seharusnya memastikan terlebih dahulu legal standing tanah sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai di kemudian hari muncul gugatan perdata maupun konflik agraria berkepanjangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila nantinya terbukti terdapat cacat prosedur dalam proses pembebasan lahan, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baik secara administrasi maupun perdata.
Selain itu, Ismar meminta aparat terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum, melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dokumen dasar kepemilikan maupun penguasaan lahan yang menjadi objek transaksi.
“Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tetapi jika ada dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan hak, atau transaksi di atas tanah sengketa, maka itu wajib didalami secara hukum,” tambahnya.
Diketahui, PT Prima Utama Lestari merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Sebelumnya, aktivitas perusahaan tersebut juga sempat menjadi sorotan publik terkait konflik masyarakat dan isu lingkungan di wilayah Ussu, Luwu Timur.(#)
Pewarta, Ismar

