Dugaan Pungutan Surat Garapan di Desa Tompo Bulu Disorot, Ketua Lidik Pro Maros Ismar Minta Klarifikasi dan Transparansi
Admin,Mitrasulsel.info
April, 11 2026
Maros#Mitrasulsel.info#Dugaan praktik pungutan dalam pengurusan surat garapan di Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan warga terkait biaya yang disebut-sebut mencapai Rp1 juta atau lebih dalam setiap pengurusan dokumen, (10/04/2026).
Sejumlah warga mengaku keberatan dengan besaran biaya tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Mereka berharap pemerintah desa dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme dan ketentuan biaya administrasi yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, meminta seluruh pihak untuk mengedepankan transparansi dan segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Menurut Ismar, dugaan pungutan dalam pelayanan administrasi desa harus disikapi secara serius namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami meminta pemerintah desa, kecamatan, maupun Pemerintah Kabupaten Maros segera memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Transparansi sangat penting dalam pelayanan publik,” ujar Ismar.
Ia menegaskan bahwa setiap biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas serta disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Jika memang ada biaya resmi, maka harus ada dasar aturan, papan informasi, serta mekanisme yang jelas. Namun jika tidak ada dasar hukum dan terbukti ada pungutan liar, maka itu tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ismar juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran secara objektif guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Lidik Pro Maros berharap ada langkah cepat dari pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi dan investigasi. Tujuannya bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, tetapi memastikan pelayanan publik berjalan bersih dan sesuai aturan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan proses klarifikasi kepada pihak yang berwenang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Tompo Bulu maupun Pemerintah Kabupaten Maros terkait dugaan pungutan tersebut.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan administrasi di tingkat desa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.(#)
Pewarta, Ismar

