Perhatikan Kesejahteraan ASN, Bupati Takalar Cairkan TPP dan Gaji ke-13 Senilai Rp50 Miliar
Admin, Mitrasulsel.info
Juni, 17 2026
Takalar#Mitrasulsel.info#Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, mengumumkan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji ke-13 bagi ASN mulai diproses pada Rabu (17/6/2026), dengan ketentuan seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Takalar usai pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Ruang Rapat Bupati Takalar.
Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Hari ini pembayaran TPP dan Gaji ke-13 mulai diproses. Jika administrasinya lengkap, maka akan segera dibayarkan,” ujar Bupati Daeng Manye.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran TPP sebelumnya dipengaruhi adanya penyesuaian regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sistem pembayaran berbasis kinerja. Jika sebelumnya TPP dibayarkan setiap bulan, kini mekanismenya dilakukan setiap tiga bulan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Untuk pembayaran TPP periode Januari hingga Maret 2026, Pemkab Takalar mengalokasikan anggaran sekitar Rp13 miliar. Sementara itu, pembayaran Gaji ke-13 bagi sekitar 4.000 ASN mencapai Rp25 miliar.
Selain hak ASN, pemerintah daerah juga menyiapkan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa untuk bulan Maret dan April sebesar Rp7,9 miliar serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp5,2 miliar. Secara keseluruhan, anggaran yang digelontorkan Pemkab Takalar untuk memenuhi berbagai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar.
Bupati Daeng Manye menjelaskan, sistem TPP saat ini mengacu pada penilaian kinerja dengan empat indikator utama, yakni kinerja OPD berdasarkan Rencana Kerja (Renja) sebesar 60 persen, inovasi 20 persen, kebersihan kantor 10 persen, dan disiplin pegawai 10 persen.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas, inovasi, dan kedisiplinan ASN sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Kesejahteraan ASN menjadi perhatian pemerintah daerah, namun harus diiringi dengan peningkatan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui pencairan TPP dan Gaji ke-13 ini, Pemerintah Kabupaten Takalar berharap dapat meningkatkan semangat kerja ASN sekaligus memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi daerah.
Di akhir pernyataannya, Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, turut menyampaikan salam hangat kepada seluruh keluarga besar ASN dan masyarakat Kabupaten Takalar.(#)
Pewarta, Syam

