TAK PENUHI SERTIFIKASI, SPPG DI MAROS BERPOTENSI DISANKSI HINGGA PENUTUPAN
Admin, Mitrasulsel.info
Februari, 03 2026
Maros#Mitrasulsel.info#Selasa (3 Februari 2026) – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Maros diduga tetap beroperasi meski belum memenuhi kewajiban sertifikasi standar keamanan pangan dan higiene. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin operasional, hingga penutupan sementara atau permanen.
SPPG yang dimaksud diduga tidak mengantongi sejumlah sertifikasi penting, antara lain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), sertifikasi kompetensi chef dari BNSP, serta standar ISO 22000 (Sistem Manajemen Keamanan Pangan) dan ISO 45001 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal ini memicu kekhawatiran publik terkait keamanan pangan dan mutu layanan gizi, khususnya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ironisnya, Korwil Maros selaku pihak pengawas patut diduga tidak mengambil tindakan tegas. Hingga kini belum terlihat adanya teguran atau sanksi. Ini menyangkut apa yang masuk ke dalam tubuh penerima manfaat MBG. Bagaimana mungkin satuan pelayanan gizi beroperasi tanpa memenuhi standar sertifikasi SPPG,” ujar Ikbal, mantan Ketua BOM Sulsel.
Ikbal menegaskan, secara regulasi kewajiban keamanan pangan dan higiene telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Permenkes Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Selain itu, BPOM mendorong penerapan HACCP, BNSP mengatur sertifikasi kompetensi tenaga dapur, dan standar ISO 22000 serta ISO 45001 menjadi rujukan utama sistem keamanan pangan dan keselamatan kerja.
Lebih jauh, kondisi ini dinilai berpotensi mengarah pada maladministrasi, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam bentuk pembiaran dan pengabaian kewajiban pengawasan.
Jika benar SPPG tanpa sertifikasi tetap dibiarkan beroperasi, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berdampak langsung pada hak masyarakat atas layanan gizi yang aman dan layak.
Dari total 38 SPPG yang tercatat beroperasi di Kabupaten Maros, direncanakan akan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang sekitar 30 yayasan dan pengelola SPPG. RDP tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait legalitas, kepemilikan sertifikasi, penerapan standar keamanan pangan, serta efektivitas pengawasan dalam pelaksanaan program MBG.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari pengawasan publik sekaligus pintu masuk untuk audit dan penertiban menyeluruh, guna memastikan seluruh SPPG mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan benar-benar menjamin keselamatan serta kesehatan penerima manfaat.
Editor Rahim,.

