Mitrasulsel || Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo dengan tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) didbawah kementerian mendapat respon positif dari kalangan akademisi di Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan sebelumnya Kapolri saat berada dalam rapat bersama Komisi III DPR RI tampak dengan jelas ketegasan sikap beliau dalam menolak kalau POLRI berada dalam naungan kementerian, bahkan menyampaikan dan menyatakan diri kalau disuruh memilih menjabat sebagai kepala kementerian Kepolisian, maka lebih baik menjadi petani saja.
Melihat dan mencermati serta menanggapi kondisi tersebut diatas, saat dimintai keterangan dan pernyataannya melalui audio visual, Doktor Rahman Samsuddin, SH.,MH, Dosen Desain hukum pidana Kampus UIN Alauddin Makassar, ikut angkat bicara!.
Independensi Pori di bawah Presiden, bagaimana kita melihat dalam konteks hukum pidana? Landasan konstruksionalnya secara konstruksional, posisi Pori sudah sangat jelas dalam pasal 30 UU 1945.
Namun, diskusi mengenai ini apakah Polri sebaiknya dibawah kementerian sering kali mengabaikan satu esensi penting dalam hukum pidana kita.
Independensi penegakan hukum sebagai hukum pidana saya melihat posisi Polri di bawah Presiden saat ini adalah benteng untuk menjaga marwah tersebut”, jelasnya.

