Penyidikan PBG Gowa Makin Dalam, Polri Geledah Kantor dan Rujab Bupati
Admin,Mitrasulsel.info1
September, 22 2026
Gowa#Mitrasulsel.info#Penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa memasuki tahap penggeledahan di lingkungan pusat pemerintahan daerah.
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa mendatangi Kantor Bupati Gowa serta Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Senin (21/9/2026) sore. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.57 WITA dan berlangsung hingga malam hari.
Sejumlah ruangan menjadi sasaran pemeriksaan, termasuk ruang kerja Bupati dan Bagian Umum Kantor Bupati Gowa. Pada waktu yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di Rujab Bupati Gowa.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 100 personel gabungan dilibatkan untuk memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung aman dan tertib. Pengamanan turut diperkuat personel Den Gegana Satbrimob, Satsamapta serta unsur pengamanan lainnya.
Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman hadir langsung di lokasi. Kehadirannya untuk memastikan pengamanan berjalan sesuai prosedur sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses hukum berlangsung.
“Polresta Gowa siap mendukung setiap proses penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, kami memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif,” tegas Yusuf.
Penggeledahan juga dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Hernowo Yulianto serta Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan empat boks berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sementara satu boks diamankan dari Rujab Bupati Gowa. Dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti dan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pihak Polri menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menemukan dan mengamankan alat bukti guna membuat perkara yang sedang disidik semakin terang. Proses tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian penggeledahan berakhir sekitar pukul 20.30 WITA. Situasi di sekitar Kantor Bupati maupun Rujab Bupati Gowa tetap aman dan terkendali.
Pasca kegiatan, Polresta Gowa melanjutkan pemantauan situasi kamtibmas serta berkoordinasi dengan unsur terkait selama proses penyidikan perkara tersebut berlangsung.(#)
Pewarta, Syam

