Bupati Takalar Terbitkan Surat Edaran Penataan Reklame, Wujudkan Wajah Daerah yang Tertib, Aman, dan Berestetika
Admin, Mitrasulsel.info
Juli, 08 2026
Takalar#Mitrasulsel.info#Pemerintah Kabupaten Takalar terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola daerah yang tertib, nyaman, dan berwawasan estetika. Sebagai langkah konkret, Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/1234/Setda tentang Imbauan Penyelenggaraan, Penataan, dan Penertiban Reklame.
Surat edaran yang ditetapkan pada 1 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan jasa periklanan maupun penyelenggara reklame di Kabupaten Takalar agar mematuhi ketentuan perizinan, perpajakan, serta standar keamanan dalam penyelenggaraan reklame.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan bahwa keberadaan reklame tidak hanya berfungsi sebagai media promosi, tetapi juga harus mendukung terciptanya ruang publik yang aman, tertib, indah, serta selaras dengan wajah pembangunan daerah.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara reklame wajib mengurus izin pemasangan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan, serta melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan konstruksi reklame secara berkala demi menjamin keselamatan masyarakat.
Selain itu, penyelenggara juga diimbau untuk menurunkan reklame yang masa tayangnya telah berakhir atau yang tidak lagi memenuhi ketentuan. Pemerintah Kabupaten Takalar bersama instansi terkait akan melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar aturan guna menjaga ketertiban dan keindahan kawasan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Takalar dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Di sisi lain, penataan reklame diharapkan mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi, representatif, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun para pengguna jalan.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar mengajak seluruh pelaku usaha periklanan untuk membangun budaya taat aturan dan bersama-sama menjaga wajah Kabupaten Takalar sebagai daerah yang tertib, aman, indah, dan semakin maju melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.(#)
Pewarta, Syam

