DPRD Makassar Dukung Penataan Kota Era Munafri Arifuddin, PKL Diminta Tertib dengan Solusi Humanis
Admin, Mitrasulsel.info
Februari, 10 2026
Makassar#Mitrasulsel.info# DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menata kawasan kota yang selama ini dinilai semrawut. Penataan tersebut diharapkan mampu mewujudkan Kota Makassar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan penataan kota ini menyasar berbagai pelanggaran pemanfaatan ruang publik, mulai dari bangunan liar hingga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, hingga menutup saluran drainase. Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh proses penataan dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andi Makmur Burhanuddin, menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung kebijakan penataan kota selama kebijakan tersebut disertai solusi yang adil bagi masyarakat terdampak, khususnya para PKL.
“Terkait penataan kota secara umum, kami DPRD Makassar pada prinsipnya mendukung upaya penataan selama kebijakan tersebut menghadirkan solusi yang adil dan mampu mempertemukan kepentingan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat yang mencari nafkah,” ujar Andi Makmur, Selasa (10/02/2026).
Menurutnya, pemerintah tetap dapat menjalankan program penataan kota tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Karena itu, DPRD bersikap hati-hati dalam menyikapi istilah relokasi PKL.
“Konsepnya mungkin lebih kepada penataan. Iya, kalau untuk sementara penataan, itu lebih baik, dengan tetap mempertimbangkan nasib masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Makassar telah melakukan rapat internal serta koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Makassar guna memastikan program penataan PKL berjalan seimbang.
“Bagaimana caranya supaya pemerintah kota bisa menjalankan program penataannya, tetapi tidak mengabaikan warga Makassar yang mencari nafkah,” tegasnya.
Belakangan ini, aktivitas PKL yang memanfaatkan ruas jalan dan bahu jalan untuk berjualan semakin marak. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta merusak wajah tata kota. Lapak-lapak liar dengan tenda, kendaraan roda dua maupun roda empat, bahkan dagangan yang digelar langsung di badan jalan, kerap ditemukan di berbagai titik strategis Kota Makassar, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan dan penertiban PKL. Namun ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi bersikap permisif terhadap pelanggaran ruang publik.
“Kalau kita bicara aturan, sebenarnya sudah jelas semua. Bahu jalan itu bukan tempat jualan, trotoar itu bukan lapak. Tapi karena dibiarkan terus, orang jadi menganggap itu hal biasa. Padahal ini menyangkut keselamatan orang banyak,” ungkap Ray.
Menurut Ray, penertiban harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar masyarakat memahami batas antara ruang usaha dan ruang publik yang dilindungi oleh regulasi. Ia juga menyoroti perubahan karakter PKL yang kini tidak lagi bersifat sementara.
“Sekarang bukan lagi sekadar gerobak kecil. Ada yang pakai tenda besar, ada yang parkir mobil atau motor di pinggir jalan lalu dijadikan lapak jualan setiap hari. Ini jelas berbahaya, apalagi pada malam hari,” katanya.
Ray menambahkan bahwa lapak-lapak tersebut tidak hanya mempersempit ruang jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta berdampak pada lingkungan, khususnya sistem drainase kota.
“Kalau hujan sedikit langsung tergenang. Salah satunya karena saluran air tertutup lapak dan sampah menumpuk. Ini yang harus kita jujur lihat di lapangan,” pungkasnya.
Anggota DPRD Kota Makassar lainnya, Imam Musakkar, turut mendorong penataan dan relokasi PKL sebagai bagian dari langkah mitigasi bencana, terutama di tengah musim hujan yang masih berlangsung.
Menurutnya, lapak PKL yang berdiri di atas drainase dan bahu jalan berpotensi menghambat aliran air serta memperparah risiko genangan dan banjir.
“Kalau mau serius mencegah banjir, ini salah satu pintunya. Tertibkan lapak di bahu jalan, bersihkan drainase, jangan tunggu banjir baru bergerak,” ujarnya.
Meski mendorong ketegasan, Imam menegaskan bahwa penertiban harus dibarengi solusi nyata. Pemerintah diminta menyiapkan zona khusus PKL, pengaturan jam berjualan, serta mekanisme yang jelas agar aktivitas ekonomi masyarakat kecil tetap berjalan.
“Kalau memang mau ditertibkan, kasih juga solusinya. Atur tempatnya, atur jamnya. Jangan sampai orang dilarang tapi tidak diberikan alternatif,” tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar memastikan setiap penertiban dan penataan PKL selalu disertai solusi konkret. PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR diarahkan berjualan di Terminal Daya dan area dalam GOR. PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan ruang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard.
Sementara PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di belakang Kantor BPJS Pampang. Di Kecamatan Ujung Pandang, PKL Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng dipindahkan ke Pasar Baru WR Supratman. Adapun PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD di kawasan MNEK dan CFD Jalan Jenderal Sudirman.
Kebijakan ini menegaskan bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota, keselamatan publik, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Editor, Syam/Andi Jaka

